YETININGSIH
15 Sep 2025
Tak Temukan Titik temu, Komisi II DPRD Tuban Jadwalkan ulang Mediasi FSPN dengan PT. Pertamina FT Tuban dan PT Chaya Andika Tamara
DPRD TUBAN- Komisi II DPRD Kabupaten Tuban menggelar Rapat Kerja (Raker) mediasi antara Forum Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Tuban, dengan PT.
Pertamina Patra Niaga Fuel (FT) Terminal Tuban dan PT Chaya Andika Tamara, terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara karyawan PT. Cahaya Andhika bernama Suwandi dengan perusahaan. Senin (15/09).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Fahmi Fikroni, dan dihadiri oleh anggota komisi II, FSPN, OPD terkait, juga perwakilan dari PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tuban dan PT Chaya Andika Tamara.
Namun, Komisi II DPRD Tuban mengaku kecewa atas ketidakhadiran pengambil kebijakan dari perusahaan dalam rapat tersebut. Hasilnya, tidak ada kesepakatan dan penyelesaian hingga akhir rapat, dan akan dijadwalkan kembali pada senin, 22 September mendatang.
“ Saya kecewa delegasi yang dikirim oleh perusahaan tidak tau dan tidak paham akan masalah ini. Jadi, kami akan jadwalkan kembali mediasi ini,” ucap Ketua Komisi II Fahmi Fikroni kepada awak media usai rapat.
Ia juga menegaskan, jika perusahaan tidak memberikan respon positif, pihaknya bersedia untuk turun kejalan bersama para buruh. “Kami akan terus kawal, jika harus turun kejalan kami juga siap membersamai para buruh,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Tuban Kusman mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakpedulian perusahaan terhadap masalah yang dialami oleh anggota mereka usai mendapatkan surat mutasi secara mendadak, hingga ketidak jelasan pekerjaan serta status mulai tahu 2017 hingga saat ini.
“Masalah ini sudah terjadi sejak 2017, dia dipindah tapi tidak diberi pekerjaan disana. Balik ke tuban, namanya sudah di blokir oleh perusahaan. Jadi saudara Suwandi tidak jelas statusnya sampai sekarang,” ungkapnya.
Sebenarnya, mediasi telah digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban 13 Maret dan 14 April 2025 lalu. Namun, hingga saat ini perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti anjuran dari Disnakerin tersebut.
“Statusnya tidak jelas di PHK atau tetap jadi karyawan. Kalau di PHK, harusnya dia mendapatkan hak nya, begitupun kalau masih berstatus kariawan, harus menerima gaji selama 8 tahun itu,” ucapnyanya.
“Jika proses advokasi dari kami tidak digubris, ini menjadi cerminan bagaimana perusahaan memperlakukan buruh. Kami khawatir aka nada Suwandi lain yang mengalaminya,” imbuhnya.
Adapun anjuran dari OPD terkait yang dimaksud untuk ditindak lanjuti yaitu; Pertama, pihak PT. Cahaya Andhika Tamara memberikan status kepada Suwandi apakah dipekerjakan kembali atau dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Kedua, pihak PT. Cahaya Andhika Tamara memenuhi hak-hak Sdr. Suwandi sebagaimana status yang diberikan;
ketiga, Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tersebut diatas, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran diterima, para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran;
keempat, Jika para pihak menyetujui anjuran sebagaimana poin 1 dan poin 2, untuk memberikan jawaban secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban. Jika para pihak tidak memberikan jawaban secara tertulis, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Disnakerin telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat kesepakatan terkait permasalahan PHK dan Pengusaha agar merundingkan dengan Manajemen Perusahaan serta mengupayakan untuk berkomunikasi dengan pihak desa terkait dan perusahaan.
Namun, tidak ada tindak lanjut dari Perusahaan. Dalam hal ini, hanya desa Purworejo yang memberikan rekomendasi kepada Sdr. Suwandi untuk dipekerjakan sebagai karyawan di PT. Cahaya Andhika Tamara. Sementara itu Desa Tasikharjo, Desa Remen, Desa Mentoso tidak memberikan rekomendasi dengan alasan Sdr. Suwandi bukan merupakan warga desa tersebut dan demi menjaga kondusifitas di lingkungan PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tuban.
Leave a comment